"Awalnya kami menerima informasi pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan berupa rolling guardrail tersebut tidak sesuai peraturan. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," kata dia.
Asintel menyebutkan, jajaran sudah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan serta rekanan dalam penyelidikan kasus ini. Namun penyelidikan dianggap tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak ada bukti.
"Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Namun, dalam penyelidikannya tidak ditemukan bukti, sehingga pengusutannya dihentikan," ujarnya.