Kejati Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan

Antara
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi. Foto: Antara/M Haris SA

"Awalnya kami menerima informasi pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan berupa rolling guardrail tersebut tidak sesuai peraturan. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," kata dia.

Asintel menyebutkan, jajaran sudah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan serta rekanan dalam penyelidikan kasus ini. Namun penyelidikan dianggap tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak ada bukti.

"Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Namun, dalam penyelidikannya tidak ditemukan bukti, sehingga pengusutannya dihentikan," ujarnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran Kantor Dishub Babel, Polisi Selidiki Sumber Api

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Geger! Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar Hebat saat Pangkas Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal