BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan dengan nilai Rp12 miliar di Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019. Penyidik tidak menemukan bukti-bukti terkait pelaporan pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi, mengatakan, terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk membuka kembali kasus ini. Asalkan ditemukan bukti pendukung.
"Kendati penyelidikannya dihentikan, namun tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti-bukti lainnya," kata Mohammad Rohmadi, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan rolling guardrail sudah memenuhi ketentuan. Informasi awal menyebutkan pengadaan pagar pengaman jalan tersebut hanya dipasang satu unit sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan harusnya dua unit.
Hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya adendum atau perubahan kontrak untuk menambah rolling guardrail menjadi dua unit. Artinya pengerjaan dilakukan sudah sesuai ketentuan.