Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

iNews TV
Dua bos Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp1,3 triliun oleh JPu dalam sidang kasus korupsi kredit bank di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya sama-sama dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/4/2026), JPU Fajar Santoso menyatakan kedua bos Sritex terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal korupsi yang merugikan keuangan negara serta TPPU.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Selain hukuman fisik, Iwan Setiawan juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan kurungan selama 190 hari.

Tak hanya hukuman penjara, kakak adik ini diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677,43 miliar. Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus dibayarkan keduanya mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara dari tiga skema kredit di sejumlah bank plat merah. Jaksa menegaskan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara hingga delapan tahun akan diberlakukan.

Dalam uraiannya, jaksa menyebut terdapat pengayaan tidak sah senilai Rp1,35 triliun yang berasal dari fasilitas kredit tiga bank milik negara. Praktik ini dinilai merugikan negara secara masif, terlebih saat ini perusahaan tekstil raksasa tersebut tengah dalam status pailit.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Rendy Irawan, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai angka dan pasal yang dituduhkan jaksa tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Eks Karyawan Sritex Demo di PN Semarang Tuntut Pesangon dan THR

57 tahun lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal