Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp450.761.000.
Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah tertanggal 20 April 2026. Dokumen ini menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, subsidair Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.