Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

Tim iNews
Kades di Pidie Jaya ditetapkan tersangka korupsi dana desa Rp450 juta oleh kejaksaan. (Foto: Ist)

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp450.761.000.

Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah tertanggal 20 April 2026. Dokumen ini menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, subsidair Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Kades di Lumajang Dibacok 10 Orang dalam Rumah saat Terima Tamu

57 tahun lalu

Viral Duel Kades dan Aktivis di Probolinggo, Diduga terkait Lahan Tambang

57 tahun lalu

Viral Aksi Demo Ricuh Warga di Lamongan Tuntut Kades Mundur hingga Nyaris Dikeroyok

57 tahun lalu

Kasus Pemerasaan Bupati Pati Sudewo, 12 Kades Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal