Menurut pihaknya, kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum, sekaligus menjadi upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten Aceh Barat.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi dan posko pencegahan tindak pidana korupsi ini mampu meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Hal ini dilakukan guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) .
Disamping itu, pihaknya menyambut baik kehadiran posko pengaduan tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Barat. Menurutnya, hal tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi, sehingga proses pengaduan akan direspon dengan cepat dan tepat.
Dia mengatakan terus menghimbau kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah untuk menghindari perilaku koruptif dengan menginstruksikan kepada seluruh ASN agar melaksanakan pelayanan optimal dan tidak melakukan pungutan liar.