Gelapkan Bansos PPKM, Kades di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Antara
Kades di Nagan Raya Aceh ditangkap polisi karena diduga gelapkan uang Bansos PPKM (Antara)

Sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, kata AKP Machfud,  tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.

"Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban," kata AKP Machfud.

Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp4,8 juta.

AKP Machfud juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah berupaya agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.

"Tapi upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

22 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

28 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

30 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal