Kades Nias Selatan yang Perkosa Warganya Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Jonirman Tafonao
Oknum Kepala Desa (Kades) Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT (35) yang memerkosa warganya WT (20), sudah ditahan di Polres Nias Selatan. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

NIAS SELATAN, iNews.id - Oknum Kepala Desa (Kades) Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT (35) yang memerkosa warganya WT (20), sudah ditahan di Polres Nias Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Telah dilakukan penahanan terhadap OT, pada tanggal 10 Februari 2023" kata Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.

Atas perbuatannya, kades ini terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 293 KHUP.

"Pasal yg disangkakan adalah Pasal 293 KUHP, persetubuhan terhadap orang di bawah umur, ancaman hukuman lima tahun," tegasnya.

"Besok kita kirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melengkapi petunjuk jaksa" sambungnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Nias Selatan M4,4 Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatera Segmen Mentawai

57 tahun lalu

Buron Kasus Korupsi, Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai

57 tahun lalu

Kebakaran di Nias Selatan, 4 Rumah Warga Ludes gegara Lilin Sambar Bensin Eceran

57 tahun lalu

Orang Tua Bocah Perempuan Dianiaya Keluarga di Nisel Ceritakan Kisah Pilu Anaknya

57 tahun lalu

Merantau, Keberadaan Orang Tua Bocah Disiksa Keluarga hingga Patah Kaki Belum Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal