Mantan Kades Ini DPO Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp744 Juta

Dede Febriansyah
Seorang mantan Kades di Lahat masuk DPO Kejari Lahat. (Foto: Ist)

LAHAT, iNews.id - Seorang mantan Kades Tanjung Baru, Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Sumsel, Samsiamun (43) resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Samsiamun masuk DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Lahat.

"Yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Lahat sebanyak tiga kali namun tak diindahkan, sehingga kami mengeluarkan surat DPO," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto, Rabu (15/2/2023).

Samsaimun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat sejak pertengahan Oktober 2022. Samsiamun diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

"Modus dari penyalahgunaan dana desa tersebut yakni adanya kekurangan volume bangunan, diantaranya jalan cor beton, dan ada juga beberapa kegiatan yang fiktif," katanya.

Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Lahat berdasarkan release dari Kejari Lahat, sebelumnya untuk Desa Tanjung Baru mengalami kerugian negara sebesar Rp744 juta.

Kejari Lahat mengimbau bagi warga yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sri Maya Sari, Pelari Asal Sumsel Pecahkan Rekor Nasional Lari 400 M di Kazakhstan

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sita 3 Kg Sabu, Puluhan Orang Ditangkap 

57 tahun lalu

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Ditahan Kejari Prabumulih

57 tahun lalu

2 Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara Sumsel Bertemu Dedi Mulyadi

57 tahun lalu

Eddy Santana Putra, Anggota DPR yang Dilaporkan ke Polda Sumsel Bantah Lakukan Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal