Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Tembakau Sintetis dalam Buku Komik

Antara
Tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu yang diselundupkan dalam buku komik. (Foto: Humas Kanwil DJBC Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Penyelundupan tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu dalam buku komik digagalkan petugas Bea CukaiAceh. Narkotika itu dikirim melalui jasa pengiriman dari Pulau Jawa.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, petugas juga mengamankan dua pelaku atas kasus ini. Keduanya berinisial RF dan I. Keduanya sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

"Atas upaya penyelundupan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Sabtu (13/2/2021).

Isnu mengatakan, terungkapnya penyelundupan tembakau sintetis tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Kediri, Jawa Timur pada Selasa (9/2/2021) yang menyebutkan ada satu paket kiriman barang ke Banda Aceh.

Paket kiriman diberitahukan berupa buku komik. Namun, informasi lainnya menyebutkan dalam buku komik tersebut ada tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal