8 Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk, Salah Satunya Perempuan Hamil

Syukri Syarifuddin
Pelanggar Qanun Syariat Islam perbuatan Ikhtilat atau bercumbu dengan nonmuhrim dieksekusi Kejari Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan NegeriBanda Aceh mengeksekusi delapan terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Mereka menjalani hukuman uqubat cambuk di hadapan umum di Kompleks Bustanul Salatin, Senin (13/12/2021).

Salah satunya yakni perempuan dalam kondisi hamil yang melakukan pelanggaran perbuatan Ikhtilat atau bercumbu dengan nonmuhrim. Karena kondisinya, hukuman cambuk terpidana ini ditunda sampai dia melahirkan.

Sementara dua terpidana kasus serupa lainnya menjalani hukuman cambuk. Selain ikhtilat, Kejari juga mengeksekusi lima terpidana judi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh Yuni Rahayu mengatakan, kelima terpidana kasus judi online high domino masing masing berinisial I, M, MA, K dan E.

Mereka melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir. Ini merupakan eksekusi kali kedua terhadap terpidana kasus game judi online di Banda Aceh.

"Semua terpidana yang dieksekusi hari ini telah menjalani masa penahanan. Mereka dihukum cambuk bervariasi dari 10 sampai 15 kali," ujar Yuni, Senin (13/12/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

57 tahun lalu

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal