Berzina, 2 Pasangan di Pidie Dicambuk 100 Kali

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

PIDIE, iNews.id - Dua pasangan di Pidie, Aceh dihukum 100 kali cambuk. Mereka yakni WL (22) dan WH (21) terbukti melakukan khalwat atau zina. Eksekusi cambuk ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie, Senin (22/11/2021).

"Jadi yang paling banyak adalah ekseskusi zina, sebanyak 100 kali, itu sesuai dengan data yang diterima dari rekan-rekan Jaksa," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sukriyadi, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, kata Sukriyadi, berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Syariah, telah dilakukan eksekusi cambuk juga terhadap lima orang lainnya yang terjerat kasus judi.

"Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh No 5 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.

Sukriyadi menambahkan lima terpidana berinisal LH,HS,MK,ML, dan IF terbukti melanggar syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi dicambuk 18 hingga 28 kali. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

3 bulan lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal