Sedang Menyusui, Hukuman 100 Kali Cambuk ke Terdakwa Kasus Zina di Pidie Ditunda 2 Tahun

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

PIDIE, iNews.id - Seorang wanita kasus perzinaan di Pidie, Provinsi Aceh dihukum cambuk 100 kali. Namun, hukuman itu ditunda dua tahun lantaran terdakwa sedang menyusui.

Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, wanita itu seharusnya ikut dicambuk hari ini bersama pasangan zinanya. Keduanya, yakni ML(22) dan WH (21) yang terbukti melakukan khalwat atau zina. Sehingga harus dicambuk 100 kali. 

"Wanita yang terlibat bersamaan dengan dua terpidana kasus khalwat itu, tidak dilakukan cambuk di hari yang sama karena sedang menyusui," kata Sukriuadi, Selasa (23/11/2021). 

"Ditunda hingga dua tahun ke depan dan akan diproses dengan cambuk 100 kali juga," lanjutnya.

Selain itu, kata Sukriyadi, berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Syariah, telah dilakukan eksekusi cambuk juga terhadap lima orang lainnya yang terjerat kasus judi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

27 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal