3 Tersangka Pengedar Ditangkap di Aceh Tengah, 24 Kilogram Ganja Diamankan

Antara
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

Dia menambahkan, orang menjual ganja kepada MA dari Nagan Raya. Sekarang, orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Kepada polisi, MA mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp270.000 per kilogram. 

Selain MA, polisi juga menangkap MI di Kampung Blang Mancung, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Dari tangan MI, selain 125 gram ganja, juga diamankan 0,2 gram narkoba jenis sabu-sabu.

"Personel juga menangkap IW karena kepemilikan 1,5 kilogram ganja. Barang terlarang tersebut disimpan IW dalam balutan kertas koran bekas untuk mengelabui petugas." kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

1 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal