3 Tersangka Pengedar Ditangkap di Aceh Tengah, 24 Kilogram Ganja Diamankan

Antara
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Tiga orang tersangka pemilik 24 kilogram ganja kering ditangkap polisi di Aceh Tengah. Mereka yang ditangkap secara terpisah ini akan mengedarkan ganja tersebut di kawasan dataran tinggi Gayo. 

Ketiga pelaku di antaranya MA, MI dan IW. MA ditangkap dengan barang bukti 23 kilogram ganja, MI 125 gram dan IW 1,5 kilogram. 

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, MA ditangkap di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, 4 Januari 2021. MA menyimpan ganja kering tersebut dalam dua karung besar.

"MA mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh," katanya, Kamis (7/1/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal