"Dari tersangka SB kita mendapatkan identitas M dan MF. Kita lalu mengerahkan petugas untuk mengejar keduanya," katanya.
Setelah melakukan pengejaran ke Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, tersangka M dan MF berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 69 kilogram sabu-sabu, ekstasi dan dua pucuk senjata serbu tersebut.
"Mereka ditangkap di rumah MF pada Selasa, (15/6/2021) sekitar pukul 5 sore. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujarnya.