2 Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum

Antara
Terdakwa jarimah ikhtilat atau perzinaan saat di eksekusi cambuk, di Banda Aceh, Senin (20/3/2023). (Foto : Antara)

"Kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum,” ujar Isnawati.

Dengan hukuman cambuk tersebut, dirinya berharap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa berkurang. Hukuman cambuk ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh lainnya.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam," ucapnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Digemparkan Penemuan Mayat Penjahit Sepatu, Kondisinya Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal