2 Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum

Antara
Terdakwa jarimah ikhtilat atau perzinaan saat di eksekusi cambuk, di Banda Aceh, Senin (20/3/2023). (Foto : Antara)

BANDA ACEH, iNews.id- Dua pelaku jarimah ikhtilat atau perzinaan di Banda Aceh dihukum cambuk di depan umum. Hukuman cambuk ini dilaksanakan oleh Kejari Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh.

Kedua pelaku berinisial HN (laki-laki) dan EF (perempuan). Mereka masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan).

“Masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan,” ujar Isnawati.

Dia menyebutkan kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Digemparkan Penemuan Mayat Penjahit Sepatu, Kondisinya Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal