195 Napi Penghuni Lapas Lhoknga Aceh Besar Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Antara
Sebanyak 195 narapidana penghuni Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2023 (Foto: Ilustrasi/Freepik)

ACEH BESAR, iNews.id - Sebanyak 195 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, diusulkan menerima remisi. Remisi ini akan diberikan pada lebaran Idul Fitri 1444 H.

Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal mengatakan, usulan itu disampaikan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh. Nantinya akan diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Ada sebanyak 195 orang yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah," kat Yusrizal, Selasa (4/4/2023).

Yusrizal menambahkan, Lapas Kelas III Lhoknga memiliki 242 napi terdiri 236 laki-laki dan enam perempuan. Selain napi, Lapas Lhoknga juga menampung empat tahanan.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Narkotika Langsa, Aceh itu, mengatakan remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal