195 Napi Penghuni Lapas Lhoknga Aceh Besar Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Antara
Sebanyak 195 narapidana penghuni Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2023 (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Remisi diberikan kepada yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, tidak menjadi hukuman disiplin, juga sudah mengikuti pembinaan serta membayar uang pengganti dan denda bagi korupsi korupsi.

"Surat keputusan remisi disampaikan sehari sebelum lebaran. Pemberian remisi ini dilakukan pada lebaran pertama nanti. Dari 195 usulan yang diusulkan menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas," kata Yusrizal.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

10 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

24 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

1 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

1 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal