195 Napi Penghuni Lapas Lhoknga Aceh Besar Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Antara
Sebanyak 195 narapidana penghuni Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2023 (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Remisi diberikan kepada yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, tidak menjadi hukuman disiplin, juga sudah mengikuti pembinaan serta membayar uang pengganti dan denda bagi korupsi korupsi.

"Surat keputusan remisi disampaikan sehari sebelum lebaran. Pemberian remisi ini dilakukan pada lebaran pertama nanti. Dari 195 usulan yang diusulkan menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas," kata Yusrizal.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal