Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Rilo Pambudi
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi/Ist)

Persyaratan Administratif

1. Memiliki surat Izin usaha angkutan;

2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

4. Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

7. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 10 Juta Orang Naik Angkutan Umum

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, Diskon Tiket Pesawat hingga Bantuan Pangan

57 tahun lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

57 tahun lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal