Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Rilo Pambudi
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Syarat izin mendirikan perusahaan angkutan umum perlu diperhatikan bagi calon pengusaha transportasi. 

Seiring bertumbuhnya minat masyarakat terhadap moda transportasi darat seperti bus, peluang usaha mendirikan perusahaan angkutan umum juga ikut berkembang dan mulai dilirik.

Seiring semakin majunya infrastruktur yang memadai pemerintah, akses yang mudah, serta majunya pariwisata, membuat bisnis angkutan umum juga kian menjamur.

Peluang dalam bisnis angkutan umum tidak hanya soal urusan trayek. Bagi siapa saja yang berminat mulai mendirikan perusahaan angkutan umum, misalnya PO bus, tentu harus tahu persyaratan apa saja yang diperlukan.

Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum

Dilansir iNews.id dari laman resmi Departemen Perhubungan, Rabu (5/7/2022),  individu atau lembaga setidaknya harus memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek jika ingin mendirikan perusahaan angkutan umum. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 10 Juta Orang Naik Angkutan Umum

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, Diskon Tiket Pesawat hingga Bantuan Pangan

57 tahun lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

57 tahun lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal