Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Rilo Pambudi
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi/Ist)

8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persyaratan Teknis

1. Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;

2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik.

Selain persyaratan tersebut di atas, pemohon izin trayek pemadu moda juga wajib melakukan kerjasama dengan otoritas/ badan pengelola seperti bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang memiliki otorita/ badan pengelola.

Lebih dari itu, ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan seperti pegajuan permohonan trayek kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 10 Juta Orang Naik Angkutan Umum

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, Diskon Tiket Pesawat hingga Bantuan Pangan

57 tahun lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

57 tahun lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal