Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya
Dalam hal ini, berikut yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Penumpang:
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali;
e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
Selain itu juga ada persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut: