Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 10 Juta Orang Naik Angkutan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Rabu, 07 Desember 2022 - 21:00:00 WIB
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya
Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, berikut yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Penumpang:

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali;

e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Selain itu juga ada persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut