Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Bisa Dicek dari HP

Bertold Ananda
Cara mengetahui besaran pajak kendaraan secara online cukup mudah, bisa mengaksesnya baik dari komputer maupun handphone (HP). (Foto: Istimewa)

4. Menggunakan Website pihak ketiga seperti cekpajak

Terakhir Anda sebagai pemilik kendaraan dapat mengakses website yang sudah di sediakan oleh pihak ketiga seperti cekpajak. Mekanismenya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Masuk ke situs cekpajak.
- Masukan plat kendaraan.
- Cantumkan nomor plat dan nomor seri.
- Isilah nomor digit terakhir 5 nomor rangka yang tercantum di STNK atau BPKB.
- Pilih provinsi.
- Jika berhasil kemudian klik cek.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
17 hari lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
22 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal