Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Bisa Dicek dari HP

Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:02:00 WIB
Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Bisa Dicek dari HP
Cara mengetahui besaran pajak kendaraan secara online cukup mudah, bisa mengaksesnya baik dari komputer maupun handphone (HP). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. Akses melalui via USS Code (Unstructured Supplementary Service Data)

Seperti halnya mekanisme dalam menggunakan SMS. Akses tersebut bisa digunakan dengan handphone berbasis smartphone. Berikut caranya

- Mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor  8893

- Lalu akan muncul beberapa pilihan, kemudian Anda bisa  pilih no 2 yaitu Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor).

- Lalu masukan nomor kendaraan tanpa spasi.

- Anda diperkenankan menunggu jawaban berupa informasi pajak kendaraan.

3. Melalui Website Badan (PKB) Pajak dan Retribusi Daerah di situs Samsat PKB Provinsi

Cara mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan dengan mengakses situs PKB masing-masing provinsi.  Di sana akan tertera berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut