Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Bisa Dicek dari HP

Bertold Ananda
Cara mengetahui besaran pajak kendaraan secara online cukup mudah, bisa mengaksesnya baik dari komputer maupun handphone (HP). (Foto: Istimewa)

- Kemudian Anda dipernankan untuk memasukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan

- Selanjutkan aplkasi tersebut akan menampilkan sebanyak enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online

-  Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan

-  Apabila Anda pemilik kendaraan ingin membayar secara online, maka klik tombol YA lalu akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB

-  Lalu akan muncul secara otomatis metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dan lainnya.

2. Akses melalui via USS Code (Unstructured Supplementary Service Data)

Seperti halnya mekanisme dalam menggunakan SMS. Akses tersebut bisa digunakan dengan handphone berbasis smartphone. Berikut caranya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

57 tahun lalu

Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ajukan 4 Usulan Reformasi Pajak JHT

57 tahun lalu

Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN

57 tahun lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Semester I 2026, Setara 0,70 Persen PDB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal