Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023, Begini Syaratnya

Wikku D Nugroho
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan subsidi motor listrik 2023. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian atau Kemenperin resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor. 

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Sebelumnya syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil. Beberapa penerima subsidi tersebut yakni penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah seperti dilansir beragam sumber, Kamis (31/8/2023):

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023

1. Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat. 

2. Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 

57 tahun lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

57 tahun lalu

Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal