Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Diperluas, 1 NIK KTP untuk 1 Unit

Ikhsan Permana SP
Pemerintah resmi memperluas penerima program bantuan subsidi motor listrik Rp7 juta. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan subsidi motor listrik. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, dasar utama perubahan kebijakan subsidi motor listrik adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ucap Agus dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. 

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Listrik Tyranno X Mengaspal di PRJ 2026, Jarak Tempuh Tembus 160 Km

57 tahun lalu

BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 

57 tahun lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

57 tahun lalu

Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal