Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023, Begini Syaratnya

Wikku D Nugroho
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023. (Foto: MPI)

5. Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. 

6. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer akan saling berkoordinasi. 

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023

Berikut ini syarat mendapatkan subsidi motor listrik 2023

1. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia atau WNI yang berusia minimal 17 tahun. 

2. Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

3. Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Mobil
27 menit lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Mobil
15 jam lalu

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Mobil
1 hari lalu

Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Mobil
1 hari lalu

Akselerasi Kendaraan Listrik, Indomobil Kumpulkan Brand EV dalam Satu Atap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal