Uji Kir Mati dan Bus Tak Dirawat Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Diminta Tindak PO Bus Nakal 

Muhamad Fadli Ramadan
Bus terlibat kecelakaan maut di Wonsobo, Jawa Tengah. (Foto: iNews)

Sani menegaskan biaya yang dikeluarkan tidak besar untuk perawatan berkala bus, jika dibandingkan hingga menunggu bus rusak. Bila bus dalam kondisi prima, maka akan memberikan ketenangan bagi sopir dan pemilik PO.

“Prinsipnya sama, servis berkala itu harus dilakukan, dan melakukan pengecekan terhadap kesiapan armada juga wajib. Servis berkala untuk oli mesin itu setiap 15 ribu km, oli transmisi dan gardan 60 ribu km, dan ban 70-100 ribu km tergantung merek dan tipe," ujarnya.

Sani menambahkan kampas rem juga wajib dicek begitu pula dengan kampas kopling. Jika sudah habis harus dilakukan penggantian.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

57 tahun lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

57 tahun lalu

Bus Ada Kecoa dan Izin Kedaluwarsa, PO Rosalia Indah: Perizinan Sudah Terbit Sistem Belum Update

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal