Sanksi yang dikenakan juga dilakukan penggembokan atau penderekan oleh dinas terkait. Seperti bunyi dalam Paragraf 4 tentang Penderekan Kendaraan Bermotor dan/atau Penindakan Lainnya, yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 3.
Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan, sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor,
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, atau
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.