Gibran Wajibkan Pemilik Mobil di Solo Punya Garasi, Parkir Sembarangan Diderek dan Kena Denda

Muhamad Fadli Ramadan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan regulasi mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Sanksi yang dikenakan juga dilakukan penggembokan atau penderekan oleh dinas terkait. Seperti bunyi dalam Paragraf 4 tentang Penderekan Kendaraan Bermotor dan/atau Penindakan Lainnya, yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 3.

Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan, sebagai berikut:

a. penguncian ban Kendaraan Bermotor,

b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, atau

c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gibran Cek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Palembang, Ditargetkan Rampung Oktober 2026

6 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

9 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

10 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal