Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Cek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Palembang, Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Wajibkan Pemilik Mobil di Solo Punya Garasi, Parkir Sembarangan Diderek dan Kena Denda

Kamis, 02 Maret 2023 - 14:55:00 WIB
Gibran Wajibkan Pemilik Mobil di Solo Punya Garasi, Parkir Sembarangan Diderek dan Kena Denda
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan regulasi mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Bagimana mobil yang digembok? Pemilik kendaraan mobil harus membayar denda sebesar Rp200 ribu dan motor Rp100 ribu atau membayar biaya derek Rp300 ribu.

Ini ditujukan sebagai efek jera kepada setiap pemilik mobil yang masih memarkirkan kendaraan sembarangan. Terlebih sampai mengganggu fungsi jalan sehingga pengguna lain tidak nyaman.


Peraturan tersebut menyusul regulasi yang sebelumnya sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani Joko Widodo saat masih menjabat sebagai gubernur.

“Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan di ruang milik Jalan,” bunyi Pasal 140 ayat 1 dan 2.

Bahkan, di Pasal 140 ayat 3 telah ditegaskan, “Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut