Bagimana mobil yang digembok? Pemilik kendaraan mobil harus membayar denda sebesar Rp200 ribu dan motor Rp100 ribu atau membayar biaya derek Rp300 ribu.
Ini ditujukan sebagai efek jera kepada setiap pemilik mobil yang masih memarkirkan kendaraan sembarangan. Terlebih sampai mengganggu fungsi jalan sehingga pengguna lain tidak nyaman.
Peraturan tersebut menyusul regulasi yang sebelumnya sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani Joko Widodo saat masih menjabat sebagai gubernur.
“Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan di ruang milik Jalan,” bunyi Pasal 140 ayat 1 dan 2.
Bahkan, di Pasal 140 ayat 3 telah ditegaskan, “Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.”