5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Dani M Dahwilani
Insentif mobil listrik Jakarta tetap nol persen, bebas ganjil genap, dan kuota 100.000 unit disiapkan. Simak 5 faktanya! (Foto: Dok iNews.id))

2. Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku

Selain pajak nol persen, kendaraan listrik juga tetap kebal dari aturan ganjil genap. Ini menjadi keuntungan besar bagi pengguna yang ingin mobilitas tanpa batas di tengah padatnya lalu lintas Jakarta.

Langkah ini dinilai sebagai strategi jitu untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi.

3. Kuota 100.000 Unit Mobil Listrik

Inilah fakta yang paling mengejutkan. Pemerintah pusat menyiapkan kuota insentif untuk 100.000 unit mobil listrik, namun jumlah tersebut bukan batas akhir.

"Kira-kira untuk mobil listrik, akan kita kasih 100.000 mobil listrik. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pernyataan ini menegaskan komitmen agresif pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik secara masif.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Mobil
9 jam lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Mobil
15 jam lalu

Volkswagen ID. Buzz Eclipse Edition Meluncur di Indonesia, Intip Ubahannya

Mobil
1 hari lalu

Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal