Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Rabu, 06 Mei 2026 - 04:45:00 WIB
5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan
Insentif mobil listrik Jakarta tetap nol persen, bebas ganjil genap, dan kuota 100.000 unit disiapkan. Simak 5 faktanya! (Foto: Dok iNews.id))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Simpang siur mengenai kelanjutan insentif mobil listrik kini menemui titik terang. Ini setelah Kementeri Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan melanjutkan kebijakan stimulus bagi mobil listrik.

Di tengah perubahan regulasi pajak kendaraan bermotor pada 2026, keputusan Pemprov DKI Jakarta berbeda. Bukan memperketat, pemerintah daerah memilih mempertahankan berbagai kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik, mulai dari pajak hingga akses jalan.

Perusahaan otomotif pun menyebut kebijakan ini sebagai momentum positif dalam akselerasi kendaraan listrik di Indonesia. Berikut 5 fakta menarik mengenai insentif mobil listrik

1. Pajak Mobil Listrik Tetap Nol Persen

Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai masih bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik mobil listrik benar-benar tidak dibebani pajak kendaraan di Ibu Kota.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah aturan baru yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Namun di Jakarta, insentif penuh tetap diberikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut