JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai masih dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, tarif pajak mobil listrik di Ibu Kota saat ini tetap nol persen.
Selain itu, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan fasilitas bebas dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini dikeluarkan di tengah munculnya aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Pemprov DKI Jakarta memastikan arah kebijakan tetap konsisten dalam mendukung kendaraan ramah lingkungan.
Menanggapi itu, CEO Indomobil Dealership Group Santiko Wardoyo menyambut baik. Menurutnya, kendaraan listrik menjadi solusi di tengah harga bahan bakar minyak yang fluktuatif.
"Kami menyambut baik setiap kebijakan pemerintah dalam mendorong kendaraan ramah lingkungan. Ini sesuai dengan komitmen pemerintah dan kami mendukung dengan kebijakan ini. Tentunya langkah ini mendorong masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik," ujarnya, di sela-sela ajang Indomobil Expo, Selasa (5/5/2026).
Hal senda disampaikan CEO Stellantis Brand House Indonesia, Tan Kim Piauw. Dia menyebutkan kebijakan ini membantu akselerasi kendaraan listrik di Indonesa yang sedang tumbuh.