“Pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada warga binaan berinisial AN yang mengendalikan praktik prostitusi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Petugas Lapas Cipinang bersama petugas Polda Metro Jaya melakukan giat razia di kamar yang bersangkutan dan menemukan sebuah alat komunikasi milik warga binaan tersebut,” terang Wachid melalui keterangan resmi pada Sabtu (19/7/2025).
Setelah penggeledahan, petugas langsung mengamankan AN dengan memasukkannya ke dalam sel dan memberikan akses penuh kepada polisi untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Selanjutnya jajaran Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada AN dan melakukan serah terima alat komunikasi milik AN dengan petugas Lapas,” jelas Wachid.
Lebih jauh, Wachid memastikan bahwa Lapas Cipinang akan terus bersinergi dengan kepolisian dalam membongkar berbagai tindak kejahatan yang melibatkan warga binaan serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap masuknya alat komunikasi ilegal tersebut.
“Kami akan investigasi mengapa handphone tersebut bisa masuk. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas yang terlibat memasukkan barang tersebut ke sel tersangka,” tegas Kalapas Cipinang.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap keamanan dan pengawasan di dalam lapas, sehingga mendapat perhatian serius dari jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan tegas dan pencegahan pelanggaran serupa di masa depan.