"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim Maryono juga menyatakan, masa penahanan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.