Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. Hukuman itu terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

"Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun," bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).

Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Karen pidana 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal