Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS di Kasus Korupsi LNG

Riyan Rizki Roshali
Eks Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau kerap disapa Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau kerap disapa Karen Agustiawandidakwa merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih. 

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar 113.839.186 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186 dolar AS,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. 

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.

Dia juga tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG corpus Christi liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian bertindak mewakili PT Pertamina (Persero) dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012.

Karen dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

Nadiem Ngaku Dilema saat Ditawari Jadi Mendikbud: Hampir Semua Kolega Sarankan Tolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal