Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Danandaya Arya Putra
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan kisah Nabi Muhammad SAW dengan seekor kijang (tengah) (foto: Danandaya Arya)

Nabi pun melepas ikatan di leher hewan tersebut. Setelah dilepas, kijang itu berlari kencang melintasi padang pasir hingga debunya beterbangan. Sementara Nabi dan para sahabat menunggunya kembali sesuai janji.

"Kata Nabi, 'saya tidak berhak melepaskan engkau karena engkau sudah dimiliki orang yang punya ini'. (Kijang) 'Saya berjanji Ya Nabi, saya akan kembali ke tempat ini setelah aku memberi air susu terhadap anak-anakku'. Begitu sayangnya Nabi terhadap binatang dan saya kira semua tokoh agama juga sayang-sayang sama binatang dan alam semesta," ucapnya.

Setelah menyusui anaknya, kijang tersebut kembali ke hadapan Nabi Muhammad dan meminta agar ikatan di lehernya dipasang kembali. Namun saat itu, sang pemilik kijang melihat aksi yang sedang dilakukan Nabi Muhammad.

Pemilik Kijang justru menawarkan hewan tersebut kepada Nabi Muhammad sebagai bentuk penghormatan dan ketulusan. Bahkan, sang pemilik akan merasa bangga bila Nabi Muhammad berkenan menerima pemberian itu. 

Dari hal tersebut, Nasarudin memetik sebuah pembelajaran. Bila hadiah yang diberikan oleh seseorang dengan penuh ketulusan, tidak bisa disebut sebagai bentuk gratifikasi. 

"Ini pembelajaran Bapak Ibu, kalau kita dikasih hadiah seseorang dengan penuh ketulusan, tidak semua hadiah itu gratifikasi. Ini tulus kok, dikasih," sambungnya.

Setelah itu, Nabi Muhammad membawa sendiri kijang pemberian tersebut tanpa meminta bantuan sahabatnya. Namun di tengah perjalanan, Nabi Muhammad justru melepaskan kijang itu agar dapat kembali membesarkan anak-anaknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

Kemenag Cairkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal