Tom Lembong Keberatan atas Tanggapan JPU terhadap Eksepsinya: Kenapa hanya Saya jadi Terdakwa?

Nur Khabibi
Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ucapnya. 

Hal tersebut kemudian direspons Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsinya. 

"Untuk itu selanjutnya jawab menjawab kami rasa sudah cukup, selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir atau pun putusan sela ya," ujar Hakim Dennie. 

Tiba giliran Tom Lembong untuk berbicara di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, ia mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa terkait impor gula. 

"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh PH saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada Sprindik," ujar Tom Lembong.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal