Tom Lembong Keberatan atas Tanggapan JPU terhadap Eksepsinya: Kenapa hanya Saya jadi Terdakwa?

Nur Khabibi
Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Bahkan, ia bertanya mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. Sebab, Tom Lembong hanya menjabat pada periode 2015-2016.

"Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempusnya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," ujar Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

"Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," tutur Ari. 

Lebih lanjut, ia juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan pasal 14 UU Tipikor. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

57 tahun lalu

Polri Sita Dokumen usai Geledah Kantor Wika terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal