Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Keberatan atas Tanggapan JPU terhadap Eksepsinya: Kenapa hanya Saya jadi Terdakwa?

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:00:00 WIB
Tom Lembong Keberatan atas Tanggapan JPU terhadap Eksepsinya: Kenapa hanya Saya jadi Terdakwa?
Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Bahkan, ia bertanya mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. Sebab, Tom Lembong hanya menjabat pada periode 2015-2016.

"Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempusnya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," ujar Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

"Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," tutur Ari. 

Lebih lanjut, ia juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan pasal 14 UU Tipikor. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut