Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
DPR resmi menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Keempat, pengaturan soal business judgement rule atau aturan yang menyangkut soal perlindungan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur soal pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur dalam RUU BUMN yang baru.

Keenam, aturan soal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan dalam pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.

Pada ketentuan selanjutnya, yang juga menjadi poin perubahan ketujuh, karyawan BUMN yang dimaksud yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau Jabatan Manajerial lainnya di BUMN.

Kedelapan, RUU BUMN juga mengatur lebih detail soal pembentukan anak usaha baru. Hal mendetail yang diatur terkait persyaratan pendirian anak usaha yang bisa memberikan kontribusi besar bagi BUMN dan untuk negara.

Kesembilan, RUU BUMN juga mengatur terkait agenda korporasi yang mencakup skema penggabungan BUMN, peleburan, pemisahan, pengambilalihan. Aksi korporasi BUMN ini diatur dalam beberapa pasal yang belum diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perdana! Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai Rp26,72 Triliun

57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Puji Jenderal Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

57 tahun lalu

Danantara Kaji Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing: Cari yang Paling Menguntungkan

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal