Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
DPR resmi menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Setuju," ucap peserta rapat.

Untuk diketahui, setidaknya ada 11 poin utama dalam perubahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN yang siap disahkan. Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.

Kedua, mengatur soal definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam RUU BUMN.

Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.

Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perdana! Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai Rp26,72 Triliun

57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Puji Jenderal Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

57 tahun lalu

Danantara Kaji Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing: Cari yang Paling Menguntungkan

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal