Setelah mendengar pandangan pemerintah, Dasco melanjutkan agenda pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan apakah RUU PPRT dapat dibawa ke tingkat selanjutnya di rapat paripurna.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota Baleg dan perwakilan pemerintah yang hadir.
Dengan disetujuinya dalam pembahasan tingkat I ini, Dasco menyampaikan RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna.
"Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insya Allah besok," tutur Dasco.
Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Panja menyelesaikan pembahasan DIM hingga tim perumus dan sinkronisasi serta rapat pleno di hari yang sama. Hasil pembahasan di Panja, RUU PPRT memilki 12 bab dan memuat 37 Pasal.