TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Penipuan

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Dok. Mabes Polri).

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. Dalam pelaporan itu tertulis kasus berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum. 

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
2 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
2 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal