TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Penipuan

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Dok. Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi TikTok Cash. Surat laporan  tersebut beredar di lini masa dan viral di media sosial. 

Dalam laporan tersebut, Aretha Mozza dan Max sebagai terlapor. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono tidak menjelaskan detail ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut. 

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," ujar Rusdi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
2 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
2 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal