THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Tim iNews.id
Ilustrasi uang THR. (Foto: Ist)

Sesuai aturan yang berlaku, THR pegawai swasta wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan begitu, jika Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka para pekerja telah mendapatkan THR paling lambat pada Minggu, 15 Maret 2026. Namun, jadwal ini hanya perkiraan.

Ketentuan pemberian THR untuk karyawan swasta diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja beragama Islam pada Hari Raya Idulfitri saja, tetapi juga pekerja yang menganut agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di hari raya keagamaan masing-masing. 

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.

Sementara, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun rumus perhitungan THR adalah masa kerja dibagi 12 kali 1 bulan upah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

57 tahun lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 

57 tahun lalu

Purbaya Pastikan THR ASN Cair Pekan Pertama Ramadan 2026

57 tahun lalu

Siap-Siap! Purbaya bakal Cairkan THR ASN-Polri di Awal Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal